Pengertian PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik

PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.

PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    - Informasi yang dikecualikan.

  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

Informasi dan Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Dokumen dan Dokumentasi

Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik.

Kewajiban Badan Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kpd Pengguna Informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

  3. Badan Publik harus membangun mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat di akses dengan mudah.

  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan itu antara lain memuat pertimbangan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan/atau Pertahanan Keamanan Nasional.

  5. Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik dalam mewujudkan point 1 s/d 4.

Pasal 23 PERKI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar layanan

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.

  2. Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Layanan yang terdiri atas:

  3. Standar Pengumuman;

  4. Standar Permintaan Informasi Publik;

  5. Standar Pengajuan Keberatan;

  6. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar

  7. Informasi Publik;

  8. Standar Pendokumentasian Informasi Publik;

  9. Standar Maklumat Pelayanan; dan

  10. Standar Pengujian Konsekuensi;

  11. Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diumumkan dan disebarluaskan.

Pasal 27 PERKI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Permintaan Informasi

  1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID.

  2. Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

  4. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  5. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.

  6. Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.

  7. Dalam hal Permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

  8. Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

  9. Sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-gundangan.

Tugas Wewenang

Tugas PPID terdiri atas :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kabupaten Purwakarta.

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;

  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan

  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur Organisasi

Visi dan Misi

Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.

  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

PPID Kabupaten Purwakarta berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;

  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;

  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

  7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

Maklumat

Informasi merupakan hak setiap orang, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta berupaya memberikan layanan Informasi Publik Sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang ditetapkan dalam maklumat pada Pasal 47 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Pelayanan akan dilakukan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PERKI No.1 Tahun 2021.

  2. Informasi dapat diakses secara langsung dengan datang ke kantor DISKOMINFO Purwakarta, melalui e-mail PPID di ppid@purwakartakab.go.id atau dengan mengakses website resmi PPID Purwakarta di ppid.purwakartakab.go.id dengan mengisi formulir permohonan Informasi Publik dan melampirkan bukti identitas diri.

  3. PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai Informasi Publik diberikan seluruhnya, sebagian atau ditolak dalam jangka waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan menyertakan alasan tertulis kepada pemohon.

  4. Biaya/tarif permohonan Informasi Publik akan ditetapkan seringan mungkin dan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.

  5. PPID bertugas untuk memberikan pelayanan dengan tepat waktu, akurat dan tidak menyesatkan.

  6. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana dengan membuat laporan kinerja setahun sekali yang kemudian menjadi bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.

Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;

  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;

  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;

  4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

Dasar Operasional PPID Kabupaten Purwakarta

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  3. Peraturah Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

  5. Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;

  6. Permen PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan; Permen PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;

  7. Permen PAN dan RB Nomor 66 Tahung 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

  8. Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  9. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah;

  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  11. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 214 Tahun 2021 Tentang pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta;

  12. Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 042.05-Kep.57-Diskominfo/2022 Tentang Pembentukan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi;

Jam Pelayanan dan Tarif

JAM PELAYANAN INFORMASI

Pelayanan informasi di PPID Diskominfo :

  1. Senin s.d. Kamis : 08:00 s.d. 11:30 dan 13:00 sd 15:30 WIB
  2. Jum'at : 08:00 s.d. 10:30 dan 13:00 sd 15:30 WIB
  3. Sabtu, Minggu dan Hari Libur : Tutup

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMINTAAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan permohonan untuk informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.

LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selanjutnya PPID setiap bulan melaporkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

TARIF BIAYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Diskominfo atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Apakah Anda Memiliki Pertanyaan?

Kami akan membantu Anda dalam 24/7
Hubungi Kami