Alfa 0,7 untuk UMK Purwakarta 2026: Keputusan Akhir Bupati Usai Perbedaan Pandangan Buruh-Pengusaha

  • Rabu, 24 Des 2025
  • Administrator
  • 8314 Membaca
image

Purwakarta, 22 Desember 2025 – Polemik penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2026 akhirnya menemukan titik dalam keputusan diskresi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), setelah tidak tercapai kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta. Bupati kemudian memutuskan untuk merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7 persen (alfa 0,7) kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam pembahasan yang berlangsung di Bale Nagri, Kantor Pemkab Purwakarta pada hari Senin (22/12) sore, hadir berbagai unsur yang mengusulkan angka kenaikan yang beragam. "Para pekerja sudah berjuang keras untuk mendapatkan alfa maksimal. Di sisi lain, para pengusaha juga sama-sama berjuang agar tetap berada di posisi yang sesuai. Akhirnya muncul perbedaan, ada yang di 0,5, 0,6, sampai 0,7," ungkap Om Zein.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha menjadi alasan utama pengambilan diskresi kepala daerah. "Diskresi ini kami ambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh, tapi juga agar pengusaha tidak merasa terbebani, apalagi dalam kondisi ekonomi yang masih berat," jelasnya. Dengan pertimbangan tersebut, Om Zein menyatakan, "Kalau bahasa Sunda mah, anak baju dulu bersih saja. Dari atas dua angka, dari bawah dua angka. Maka kami rekomendasikan UMK di alfa 0,7 untuk ke Jawa Barat."

Selain UMK, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), alfa kenaikan juga ditetapkan sebesar 0,7, namun menggunakan basis upah eksisting tahun 2020. "Surat rekomendasi ini malam ini juga akan kami sampaikan ke Pak Gubernur Jawa Barat," tegasnya.

Kejadian ini menyusul aksi unjuk rasa yang diadakan ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja pada pagi hari yang sama. Aksi yang dipusatkan di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jalan Veteran, menyebabkan kemacetan panjang hingga mengganggu perjalanan kendaraan darurat seperti ambulans.

Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Purwakarta, Indra, menyatakan tuntutan buruh untuk kenaikan UMK sebesar 9 persen didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "UMK Purwakarta saat ini Rp4.792.000. Kalau naik 9 persen, buruh hanya menerima tambahan sekitar Rp310 ribu per bulan. Itu masih sangat rasional dan mendesak," katanya.

Indra juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan yang tajam dalam rapat Dewan Pengupahan. "Apindo minta 5 persen, pemerintah 6 persen, akademisi 7 persen, dan kami tetap di 9 persen. Kalau pemerintah tidak berpihak kepada buruh, bagaimana kehidupan kami di 2026?" tuturnya. (Diskominfo Purwakarta)

Bagikan

Apakah Anda Memiliki Pertanyaan?

Kami akan membantu Anda dalam 24/7.
Hubungi Kami