Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, pemenuhan pelayanan dasar merupakan tolak ukur kinerja pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Informasi Dokumen
SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL) DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN PURWKARTA TAHUN 2022 (REVISI)
Unduh Dokumen
Silahkan ajukan permohonan akses data untuk melihat atau mengunduh dokumen.
- Diunduh16
- Dilihat6