Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Bungursari disusun berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai media untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, sasaran dan tujuan maup dalam mencapai cita-cita Kecamatan Bungursari.
LAKIP Kecamatan Bungursari Tahun 2021 memuat informasi secara transparan tentang pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan sampai dengan pencapaian sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan Visi dan Misi Bupati dan wakil Bupati terpilih yaitu “ Mewujudkan Purwakarta Istimewa” Kecamatan Bumgursari sebagai koordinator kegiatan Pemberdayaan masyarakat tingkat bawah dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan menitik beratkan pada bidang kemasyarakatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Tujuan dari Sistem Akuntabitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan terpercaya. LAKIP juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi uang obyektif bagi pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholder) dalam menilai capaian kinerja serta bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.
Informasi Dokumen
LAKIP Tahun 2021 Kecamatan Bungursari
Unduh Dokumen
Silahkan ajukan permohonan akses data untuk melihat atau mengunduh dokumen.
- Diunduh85
- Dilihat29