Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Purwakarta
- Administrator
Informasi Dokumen
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pelayanan dasar adalah pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, masyarakat dan pemerintahan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) disusun sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata. SPM ini ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
-
1
Jenis Dokumen
Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik
-
2
Klasifikasi Infomasi
Informasi Tersedia Setiap Saat
-
3
Format Dokumen
PDF
-
4
Ukuran Dokumen
1.78 M
-
5
Tanggal Unggah
Minggu, 29 Mei 2022
Unduh Dokumen
Silakan untuk melihat atau mengunduh dokumen.
- Diunduh15
- Dilihat61